EmitenNews.com - Bittime, platform investasi aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia mengapresiasi pemerintah Indonesia yang menerapkan aturan pajak di industri kripto. Di sisi lain, perhitungan pajak diharapkan bisa semakin kompetitif agar partisipasi masyarakat semakin aktif di industri aset kripto.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Dimana aturan pajak kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
CEO Bittime, Ryan Lymn mengatakan pihaknya mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah memberikan aturan pajak bagi industri kripto sehingga turut menyumbang penerimaan guna pembangunan negara.
“Tidak banyak negara yang mengakui aset kripto hingga memberikan aturan yang jelas. Pelaku industri aset kripto di Indonesia patut berbangga karena turut memberikan sumbangsih pajak demi kemajuan pembangunan negara,” ujarnya.
Namun, di sisi lain Ryan menilai bahwa aturan pajak yang lebih kompetitif bisa membuat industri aset kripto semakin tumbuh dan bermanfaat bagi masyarakat serta negara. Pasalnya, pajak yang kurang kompetitif dikhawatirkan membuat masyarakat enggan untuk aktif di industri kripto.
Seperti diketahui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia per November 2023 mencapai Rp122,8 triliun.
Jumlah itu turun 58% secara year-on-year (YoY) dari Rp296,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebaiknya perlu diperhatikan. Kami berharap ada aturan pajak yang lebih kompetitif, ataupun insentif pajak yang bisa menggairahkan pasar dan membuat masyarakat lebih aktif di industri aset kripto,” imbuh Ryan.
Untuk diketahui, aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Siaran Pers Prediksi Terkini Terkait Ekosistem Bitcoin Di sisi lain, tim riset Bittime menyatakan ekosistem Bitcoin diperkirakan bakal mengalami peluang pertumbuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2024.
Hal itu berkaitan dengan tren ekonomi makro dan mikro, serta prediksi pertumbuhan Bitcoin sebagai aset kripto terbesar. “Salah satunya yang diprediksi adalah pertumbuhan aset kripto populer seperti Bitcoin (BTC) dan Ordinals (ORDI). Salah satu faktor penting terkait dengan Lightning Network sebagai dukungan teknologi utama untuk adopsi pembayaran Bitcoin yang lebih luas,” ujar Ryan.
Tim riset Bittime menilai ORDI, salah satu memecoin populer di jaringan Bitcoin, berpotensi memiliki pertumbuhan eksponensial. Protokol Ordinals, yang memasukkan data ke dalam transaksi Bitcoin, menghadirkan hal baru karena meningkatnya penggunaan dan kompleksitas ruang blockchain.
Terdapat juga peningkatan signifikan dalam pendapatan penambang Bitcoin karena protokol Ordinals. Pendapatan dari biaya on-chain telah mengalami peningkatan yang signifikan, memperkuat dukungan untuk kelas aset BRC-20 dan ekosistem Bitcoin secara keseluruhan.
Namun, kendati potensi Lightning Network untuk pemrosesan transaksi yang hampir instan mendukung pertumbuhan, perlu dicatat adanya kompleksitas yang terlibat dalam manajemen channel, yang dapat menghambat adopsi pembayaran Bitcoin yang lebih luas.
Related News
Presiden Minta Pengusaha Bantu Pemerintah Makmurkan Masyarakat
Pengguna Paylater Meningkat, Sebelum Pakai Perhatikan Ini
Atasi Mahalnya Harga MinyaKita, Mendag Minta Relaksasi Pajak
AFPI Sebut Pindar Aman dan Transparan, Pengguna Harus Bijak
Utang LN Indonesia Tumbuh Melambat pada November 2024
Utang LN Swasta Catat Kontraksi 1,6 Persen di November 2024