BKPM Cabut Izin Tambang, Alfa Energi (FIRE) Rugi Besar hingga Puluhan MIliar
EmitenNews.com -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) anak usaha emiten tambang batu bara PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE). Akibatnya, FIRE bakal mengalami kerugian besar.
Diketahui dalam keterbukaan informasi, pada hari rabu tanggal 5 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta telah menolak banding PT Berkat Bara Java (BBJ) yang merupakan anak usaha FIRE terkait pencabutan izin IUP
Belum lama, PTBBJ telah mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Putusan tersebut pada Selasa tanggal 18 Juli 2023
"Pencabutan IUP PT BBJ pada saat ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, namun berdampak terhadap kinerja Perseroan," kata Presiden Direktur FIRE Lyna tertulis, Jumat, (21/7/2023). Atas kejadian ini, BBJ kehilangan investasinya sebesar Rp 10,25 miliar. Ini tentu berpengaruh ke berkurangnya laba atau meningkatkan rugi perseroan di tahun ini.
"Serta, hilangnya potensi PT BBJ di masa yang akan datang untuk memberikan kontribusi kepada perseroan," ungkap Lany.
Sebagai informasi, menurut laporan keuangan per 31 Maret 2023, perseroan memiliki rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 10,78 miliar. Angkanya naik dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,07 miliar.
Sementara itu, penjualan bersih perseroan melonjak signifikan dari Rp8,47 miliar di kuartal I 2023 menjadi Rp 58,43 miliar. Meski demikian, peningkatan ini diiringi beban pokok penjualan yang membengkak menjadi Rp62,45 miliar dibanding Rp 12,58 miliar per Maret 2023.
Related News
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!
BREN Penguasa Market Cap 2025, DSSA Meroket 173 Persen
Medco (MEDC) Ungkap Transaksi Rp24,17 Miliar





