BNGA Pisahkan Unit Syariah, Telisik Detailnya

Sejumlah nasabah memanfaatkan digital lounge CIMB Niaga untuk keperluan transaksi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank CIMB Niaga (BNGA) bakal memisahkan unit usaha syariah (UUS) yaitu Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Syariah). Itu dilakukan kalau mendapat restu investor dalam rapat umum pemegang saham pada 26 Juni 2025. Pemisahan itu, dipersiapkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan.
Yaitu, ketentuan dalam Pasal 68 UUPS, Pasal 127 ayat (2) UUPT, Pasal 59, 67 dan 68 POJK No. 12/2023, dan Pasal 48 UU pelindungan data pribadi. Pemisahan itu, dilandasi sejumlah kepentingan eksternal, dan aspek internal. Misalnya, segmen perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan aset, pembiayaan disalurkan, dan dana pihak ketiga terus meningkat.
Hingga Desember 2024 mencatatkan total aset Rp980,3 triliun atau tumbuh 9,9 persen Year Over Year (YoY). Peningkatan itu, tercermin dari angka pertumbuhan rata-rata tahunan alias Compound Annual Growth Rate (CAGR) tetap terjaga positif bahkan pada masa pandemi. CAGR perbankan syariah sepanjang periode 2017-2024 dari sisi aset yaitu 12,3 persen, CAGR pembiayaan 11,9 persen, dan CAGR Dana Pihak Ketiga (DPK) 11,9 persen.
Jumlah penduduk Muslim Indonesia sangat besar, yaitu mencapai lebih kurang 158 juta orang. Itu mendorong berkembangnya usaha berlandaskan prinsip syariah Indonesia dalam berbagai sektor. Antara lain makanan/minuman, fashion, travel, pendidikan, kesehatan, keuangan, perbankan, dan lain-lain. UUP2SK mengatur, dalam hal bank umum konvensional memiliki UUS, setelah memenuhi persyaratan ditetapkan oleh OJK (i.e., POJK No. 12/2023).
Yaitu, nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset bank umum konvensional induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun, bank umum konvensional tersebut wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
Selain itu, kinerja UUS besutan perseroan sangat baik. Itu tercermin dari berbagai indikator pada periode 2017-2024 terus meningkat. CAGR aset 16,2 persen, pembiayaan 20,1 persen, dan DPK 15,5 persen. Kontribusi UUS terhadap terus meningkat. Antara lain aset dari 8,9 persen pada 2017 menjadi 19,3 persen pada 2024. Pembiayaan porsi UUS semula 9,0 persen pada 2017 menjadi 27,6 persen pada 2024, dan DPK semula 10,5 persen pada 2017 menjadi 20,9 persen pada 2024.
Perseroan telah memutuskan memisahkan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) sebagai tanggapan terhadap amanah UUPS, dan menyesuaikan model usaha agar lebih fokus dan adaptif dengan strategi utama tetap melakukan sinergi dengan perseroan sebagaimana diatur ketentuan hukum perundang-undangan berlaku.
Kalau rencana itu, mendapat lampu hijau dari investor, pada 31 Juli 2025, perseroan pengajukan permohonan persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan, permohonan pembentukan kelompok usaha bank (KUB), dan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses permohonan perizinan kepada Bank Indonesia pada 27 Oktober 2025. Pengajuan permohonan izin usaha CIMB Syariah kepada OJK pada 1 Desember 2026. Tanggal efektif pemisahan atau tanggal beroperasi CIMB Syariah pada 4 Mei 2025. Penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK. (*)
Related News

Pyridam Farma (PYFA) Bukukan Kenaikan Pendapatan Hampir 3 kali Lipat

Kisah Sukses UMKM Bali Nature, dapat Sentuhan Pemberdayaan BRI

Jaya Ancol (PJAA) Sepakat Bagi Dividen 21,6 Persen Laba 2024

Emiten Aguan-Grup Salim (CBDK) Pamer Capaian Kuartal I-2025

Astra Agro Lestari (AALI) Setujui Bagi Dividen Rp1,14T dan Ganti Dirut

PAM Mineral (NICL) Jadwalkan Pembagian Dividen Rp127,6M