Bobol Jembatan Kripto, Peretas Korut Kuras USD38 Juta Dalam 7 Jam
:
0
Ilustrasi: Magnific
EmitenNews.com - Kelompok peretas asal Korea Utara yang terkait dengan insiden peretasan Binance dilaporkan berhasil memindahkan aset kripto senilai sekitar USD38,2 juta atau setara 51 miliar won hanya dalam kurun waktu tujuh jam. Aksi pemindahan dana ilegal berskala besar tersebut dilakukan melalui jembatan lintas rantai (cross-chain bridge) Relay Protocol.
Berdasarkan laporan integrasi dari media keuangan digital Bloomingbit dan Biggo Finance pada Minggu (1/11), pergerakan dana tersebut pertama kali diungkap oleh analis on-chain Specter serta pemantauan akun Onchain Lens via Wu Blockchain. Alamat dompet yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi ini adalah TNhpfKq83wufEKGjBhQFnT7jnxYmyBzH6F.
“Sistem pemantauan Know Your Transaction (KYT) milik Relay Protocol gagal memblokir transfer data yang dilakukan oleh peretas Korea Utara,” kata Specter dalam hasil analisisnya.
Specter menambahkan bahwa pergerakan dana sebesar USD38,2 juta dalam rentang waktu singkat tersebut akan jauh lebih sulit dilakukan apabila penyerang menggunakan protokol jembatan lain seperti THORChain. Hal ini mengindikasikan bahwa peretas sengaja mengincar dan mengeploitasi rute jembatan lintas rantai yang pengawasannya kurang optimal.
Relay Protocol merupakan protokol interoperabilitas yang berfungsi memfasilitasi pengguna untuk memindahkan aset antar-jaringan blockchain yang berbeda. Meski mengklaim memiliki fitur pemantauan KYT untuk menyaring aktivitas ilegal, pihak Relay hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penjelasan rinci maupun langkah lanjutan atas transaksi tersebut.
Kendati demikian, sejumlah pengamat mengimbau agar data pengamatan on-chain ini terus diverifikasi guna memastikan sejauh mana sistem manajemen risiko Relay terdampak. Pihak pasar memperkirakan insiden ini dapat memicu penilaian ulang risiko pada protokol DeFi serta mendorong regulator global memperketat kewajiban anti-pencucian uang bagi operator jembatan lintas rantai.
Insiden peretasan ini menjadi peringatan penting bagi ekosistem dan investor aset kripto di Indonesia. Kasus ini kembali memperkuat desakan regulasi dan pengawasan ketat terhadap saluran DeFi serta protokol lintas rantai guna meminimalkan risiko pencucian uang dan peretasan di pasar keuangan digital.
Mengingat infrastruktur cross-chain sering kali menjadi celah pemutusan jejak transaksi, kemampuan pemantauan setiap protokol kini menjadi garis pertahanan vital dalam menjaga integritas ekosistem keuangan digital global dan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.(*)
Related News
Wamenkomdigi Ingatkan Risiko AI di Sektor Keuangan dan Kesehatan
Top Losers Sepekan, MORA, ENRG, IFSH Kompak Ambles 29 Persen
Top Gainers Sepekan, Ada Eks Saham Gocap, MMIX hingga TMPO
IHSG Turun 7 Persen Sepekan, Market Cap Jebol ke Rp8.862 Triliun
Tuna dan Gurita RI Laris, Raup Rp522 Miliar di Conxemar 2026
PT SMI Lunasi Obligasi Rp945,2 Miliar Tepat Waktu





