Bolehlah Nadiem Makarim Bernapas Lega Sedikit!
:
0
Nadiem Anwar Makarim. Dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Bolehlah Nadiem Anwar Makarim bernapas lega sedikit. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status eks Mendikbudristek (2019-2024) itu, menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa kasus korupsi Chromebook ini, dengan sejumlah syarat di antaranya memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.
Tentu saja terdapat sejumlah syarat penting. Di antaranya, Hakim Ketua menegaskan Nadiem wajib berada di rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari. Mantan CEO Gojek itu, tidak boleh meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas.
Aktivitas dimaksud, yakni menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5/2026) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, harus ada izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Yang juga harus dipenuhi: selama menjadi tahanan rumah, Hakim Ketua menyebut Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.
Lainnya lagi. Nadiem diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Di luar itu, Nadiem tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kakorupsi Chromebook, yang menjeratnya.
Satu hal lagi, Nadiem turut dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim selama menjadi tahanan rumah.
Larangan lainnya, Nadiem dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat. Ia pun wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah.
Hakim menegaskan, apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara.
JPU Mendakwa Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Related News
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung
Kejagung Kasasi Putusan Bebas 3 Eks Petinggi BPD, Cek Pertimbangannya
Arsari Siap Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Hadapi Mutasi Hantavirus, CHEK Diversifikasi Diagnostik Zoonotik
Danantara Ungkap Lebih 100 Investor Minati Proyek PSEL II, Ayo Cek
Puan Soal Hantavirus, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Informasi





