Kejagung Kasasi Putusan Bebas 3 Eks Petinggi BPD, Cek Pertimbangannya
:
0
mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Dok. Bisnisnews.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap sejumlah mantan petinggi bank pembangunan daerah (BPD) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Upaya kasasi dilakukan karena perkara tersebut masih disidangkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Dalam keterangannya kepada pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah kasasi itu telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (11/5/2026).
Anang menjelaskan, upaya kasasi dilakukan karena perkara tersebut masih disidangkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal itu juga tercantum dalam pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan.
Kejagung juga mengajukan banding terhadap putusan perkara Sritex yang menjerat mantan petinggi perusahaan tekstil tersebut.
“Tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya,” kata Anang.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazadi. Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Menurut Majelis Hakim kegagalan pembayaran kredit lebih disebabkan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak perusahaan tekstil tersebut.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, dua mantan petinggi PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, telah divonis bersalah oleh pengadilan. Iwan Setiawan Lukminto dihukum 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp677 miliar. ***
Related News
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung
Arsari Siap Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Bolehlah Nadiem Makarim Bernapas Lega Sedikit!
Hadapi Mutasi Hantavirus, CHEK Diversifikasi Diagnostik Zoonotik
Danantara Ungkap Lebih 100 Investor Minati Proyek PSEL II, Ayo Cek
Puan Soal Hantavirus, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Informasi





