Bongkar HSC FILM, Taktik Gadai Repo Hingga Morgan Stanley Nyangkut
:
0
Bongkar HSC FILM, Taktik Gadai Repo Hingga Morgan Stanley Nyangkut. Dok. KabarBursa
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengambil serangkaian langkah tegas yang mengguncang para pemegang saham PT MD Entertainment Tbk (FILM). Pada 22 Oktober 2026, otoritas bursa mengembalikan status saham FILM ke dalam daftar kepemilikan sangat terkonsentrasi (High Shareholding Concentration/HSC).
Bukan hanya itu, bersama 81 emiten HSC lainnya, BEI juga menyiapkan sanksi struktural yang berat: mendepak saham-saham berstatus HSC dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026.
Aturan Baru BEI dan Sanksi Indeks
Langkah tegas otoritas bursa terhadap saham HSC ini sejalan dengan kelanjutan agenda reformasi pasar modal dan upaya menjaga kredibilitas indeks dari ancaman penurunan peringkat oleh MSCI. Melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026, bursa resmi merombak kriteria evaluasi IHSG.
Aturan baru yang efektif berlaku pada 2 November 2026 ini secara tegas mengecualikan saham-saham berstatus HSC dan saham yang berada di Papan Akselerasi dari perhitungan IHSG.
Selain itu, bursa juga menyesuaikan periode evaluasi dengan menambahkan mekanisme insidental, serta tetap mempertahankan metode Capped Free Float dengan batas maksimal bobot sembilan persen. Aturan ini menjadi ancaman nyata bagi saham bervaluasi besar yang ternyata memiliki likuiditas semu.
Trik Gadai Saham di Balik Layar
Ketatnya aturan baru IHSG tersebut langsung beririsan dengan nasib saham FILM. Sehari setelah aturan indeks diterbitkan, BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengeluarkan pengumuman resmi pada 22 Oktober 2026 yang memasukkan kembali saham FILM ke daftar pantauan khusus HSC.
Sebelumnya, status ini sempat dicabut pada 12 Oktober karena kepemilikan kelompok besar terlihat menurun secara kasat mata. Namun, setelah bursa melakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata penurunan persentase itu murni terjadi akibat transaksi gadai saham atau repo, bukan karena sahamnya benar-benar didistribusikan ke publik. Praktik ini membuat kepemilikan saham seolah-olah menyebar luas, padahal kendali aslinya tidak berubah.
Nyaris Tak Tersisa untuk Investor Ritel
Related News
Cuan Melimpah dari Lahan Industri & BBM, Mana yang Bikin AKRA Kaya?
Sukses di Singapura, Kopi & Donat Laris Manis, Omzet FORE Rp1,59 T
Saham Pengendali Digadai ke Bank, Laba Emiten Haji Isam Meroket 33%
Nihil Utang Bank, Laba UNVR Naik 25% Meski Ditagih Pajak Triliunan
Untung Miliaran dari Sewa Sekolah, Ini Rahasia Diet Biaya Ekstrem MSIE
Penjualan AXIO Tembus Rp1,36 Triliun, 66 Persennya Cuma dari 2 Klien





