Bos Buzzer Tersangka Baru Perintangan Penanganan Tiga Kasus Besar

Ketua Tim Cyber Army, MAM digiring petugas Kejagung. Dok. Suara Surabaya.
EmitenNews.com - Tuduhan berat menghadang ketua Tim Cyber Army, MAM. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara besar, yaitu kasus korupsi PT Timah, kasus impor gula, dan kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025), seperti dikutip Kompas.
Tim Kejagung menduga MAM melakukan pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lainnya untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi. Tiga tersangka lain, dua di antaranya advokat, Marcella Santoso (MS), dan Junaedi Saibih. Seorang lagi, Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.
MAM terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online. Dalam kasus ini, MAM juga membuat tim siber yang berfungsi untuk menggerakkan buzzer.
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” lanjut Qohar.
Menurut Kejagung, para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar. Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum.
MAM yang memperoleh uang totalnya Rp864.500.000 untuk aksinya itu, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP..
MAM langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (saat kejadian adalah wakil ketua PN Jakarta Pusat).Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kemudian, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar. Tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar.
Uang Suap diberikan sebagai pelicin, agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. ***
Related News

Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Kasus Korupsi di BUMN

Dipantau Wapres Gibran, Proyek Garapan PTPP Catatkan Progres Positif

Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Truk ODOL Berseliweran, Butuh Rp41 Triliun Untuk Perbaikan Jalan

Kisah Pilu CPMI Ilegal Bakal Terus Berulang, Mereka Butuh Pekerjaan