EmitenNews.com -Manajemen perusahaan Rokok Nasional PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan terkait gugatan terhadap Direkturnya adalah mengenai kasus yang sama yang telah Perseroan sampaikan sebelumnya, yaitu gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap beberapa pihak, salah satunya adalah Susilo Wonowidjojo selaku pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Surat kami terdahulu Nomor E0007/GG-17/II-23 tertanggal 21 Februari 2023. 

 

Adapun mengenai permohonan sita jaminan dari Bank OCBC, berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, bukan merupakan hal yang baru diajukan, melainkan sejak awal sudah tercantum dalam gugatan Bank OCBC. Sedangkan yang diajukan oleh Bank OCBC pada tanggal 16 Agustus 2023, adalah kesimpulan yang merupakan rangkaian persidangan perkara, bukan pengajuan gugatan baru.

 

Heru Budiman Corporate Secretary GGRM dalam sanggahannya terhadap pertanyan BEI, yang dikutip Jumat (25/8/2023) menyebutkan, berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan dengan kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI). 

 

Susilo Wonowidjojo sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan PT HSI, apalagi terkait pemberian kredit dari Bank OCBC kepada PT HSI. Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham di PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) dan PT HMU pernah memiliki saham sebesar 50% di PT HSI dalam periode November 2016 sampai dengan Mei 2021.

 

Pihak Gudang Garam (GGRM) secara tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

 

Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan melalui website Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdapat 11 pihak yang menjadi Tergugat, salah satunya adalah Susilo Wonowidjojo selaku pribadi dan 1 pihak yang menjadi Penggugat, yaitu Bank OCBC. 

 

Di antara para pihak tersebut, yang menjabat dalam manajemen Perseroan adalah Bapak Susilo Wonowidjojo yang merupakan Presiden Direktur di Perseroan untuk masa jabatan yang dimulai pada tahun 2009 sampai dengan 2025.

 

Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha, aspek hukum, operasional, keuangan dan dampak lainnya kepada Perseroan.

 

Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki tingkat materialitas bagi Perseroan karena permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan. permasalahan hukum tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan sehingga Perseroan tidak perlu melakukan upaya apapun sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.