EmitenNews.com - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) emiten barang baku yang memproduksi barang baku kimia seperti formalin dan lem itu mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya yakni, Tri Wahyuni, yang akan efektif diterapkan tertanggal 24 Oktober 2025.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Jumat, (10/10) Siang Hadi Widjaja, Direktur Utama perseroan DPNS menyebut telah menerima surat permohonan pengunduran diri Tri Wahyuni pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Perseroan menanggapi hal ini dengan adanya gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang selanjutnya dipergunakan untuk membahas dan meminta persetujuan atas pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 dan POJK No. 15/POJK.04/2020.
Siang Hadi Widjaja memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perusahaan.
Tri Wahyuni diketahui telah mengabdi sebagai Direktur DPNS dan turut berperan dalam pengelolaan bisnis perseroan di bidang bahan kimia (chemicals).
Related News
Rasio Dividen BTPS Melonjak ke 55 Persen, Berapa Besarannya?
PGEO Mulai Garap Proyek Lumut Balai 4, Investasi Awal USD32,31 Juta
MPMX Siapkan Buyback Rp50 Miliar, Saham Dialihkan ke Program Insentif
Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Dividen Rp70/Saham, Total Rp329 Miliar
ITMG Tetapkan Dividen USD115 Juta, Setara 60 Persen Laba 2025
Perkuat Fundamental, PTPP Serius Dukung Restrukturisasi BUMN Karya





