EmitenNews.com - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) emiten barang baku yang memproduksi barang baku kimia seperti formalin dan lem itu mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya yakni, Tri Wahyuni, yang akan efektif diterapkan tertanggal 24 Oktober 2025.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Jumat, (10/10) Siang Hadi Widjaja, Direktur Utama perseroan DPNS menyebut telah menerima surat permohonan pengunduran diri Tri Wahyuni pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Perseroan menanggapi hal ini dengan adanya gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang selanjutnya dipergunakan untuk membahas dan meminta persetujuan atas pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 dan POJK No. 15/POJK.04/2020.
Siang Hadi Widjaja memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perusahaan.
Tri Wahyuni diketahui telah mengabdi sebagai Direktur DPNS dan turut berperan dalam pengelolaan bisnis perseroan di bidang bahan kimia (chemicals).
Related News
BSML Pastikan Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Tak Ganggu Operasional
Emiten Bali United (BOLA) Bidik Retail hingga AI Marketing
Daya Beli Masih Terjaga, CLEO Optimistis Penjualan 2026 Terus Tumbuh
SCPI Bahas Delisting 23 Juni, Ini Jadwal Tender Offer Rp100.000/Saham
Awal Juni Banjir Cum Date Dividen, Cek Daftar Lengkap Emitennya!
97 Persen Penjualan Lokal, ANTAM Kian Domestic Oriented





