Bos Meringkuk di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Indosterling Technomedia (TECH)

EmitenNews.com - Komisaris Utama Indosterling Technomedia (TECH) meringkuk di rutan Salemba. Ya, Sean William Henley akan menjalani pidana perbankan senilai kurang lebih Rp1,8 triliun.
”Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023, dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya,” tulis Galuh Darmajati Abdullah, Direktur Utama Indosterling Technomedia.
Sean William Henley dieksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Perbankan" sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selanjutnya, Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan. ”Tidak terdapat dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan tersebut,” ucap Galuh Darmajati.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley soal kasus perbankan. Sean ditangkap di rumahnya, dan dieksekusi ke Rutan Salemba. Kasus yang menjerat Sean terjadi periode 2016 sampai April 2020 di kantor Indosterling Optima Investa. Sean merupakan Direktur Indosterling Optima Investa.
Kala itu, Indosterling Optima menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan bunga 9-13 persen. Bunga itu, akan disetor setiap bulan ke rekening masyarakat atau pemegang HYPN. Tercatat total 1.041 nasabah menempatkan dana di Indosterling Optima Investa. Jumlah kewajiban harus dibayar kepada nasabah kurang lebih Rp1,8 triliun.
Namun, terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Selain itu, Indosterling Optima Investa bukan lembaga bank atau non-perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. (*)
Related News

Kapok Tekor! Laba APEX 2024 Melejit 134 Persen

Tumbuh 16 Persen, ACES 2024 Tabulasi Laba Rp892 Miliar

Melangit 37.380 Persen, Laba LPKR 2024 Tembus Rp18,74 Triliun

CMNP Mau Borong 10 Persen Saham di Pasar, Ini Alasannya

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG

Laba Tumbuh Moderat, 2024 Pendapatan BELL Sentuh Rp585 Miliar