EmitenNews.com - Emiten jasa konstruksi PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan menyiapkan dana maksimal Rp100 miliar yang bersumber dari kas internal Perseroan.

Vincentius Susanto, Direktur Utama PBSA dalam keterangan tertulisnya yang terbit 2 Februari 2026, menyampaikan bahwa aksi korporasi tersebut dilakukan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, sekaligus sebagai upaya menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.

“Saham hasil pembelian kembali (buyback) akan dibukukan sebagai saham tresuri,” ucap Vincentius.

Buyback akan dilaksanakan berdasarkan POJK No. 13/2023, yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar tertentu.

Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 3 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, Perseroan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perantara pedagang efek untuk mengeksekusi transaksi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Vincentius menambahkan bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal ditempatkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan minimum saham beredar (free float) sesuai regulasi yang berlaku.