BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP DKI Perkuat Perlindungan Pekerja
Pengurus BPJS Ketenagakerjaan berfoto bareng dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menegaskan komitmen penegakan hukum program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui penerapan sanksi administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi pemberi kerja tidak patuh. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Pada paparannya, Deny menjelaskan kerja sama dengan DPMPTSP menjadi strategi penting untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif. Penerapan TMP2T, kata dia, merupakan mandat peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya. “Seluruh proses penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan berlapis sehingga dapat dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi,” ujar Deny.
Ia merinci tiga landasan utama pelaksanaan sanksi tersebut, mulai dari PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberlakuan sanksi administratif, Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2023 terkait pelaksanaan TMP2T oleh perangkat daerah perizinan, hingga Nota Kesepakatan Nomor 1 Tahun 2025 antara Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiganya, menurut Deny, memberikan legitimasi kuat bagi kedua institusi dalam menjalankan penegakan aturan secara proporsional.
Dalam mekanisme penegakan hukum, ia menegaskan setiap rekomendasi TMP2T hanya diterbitkan setelah melalui proses pengawasan berjenjang. Tahapan tersebut meliputi pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan Teguran Hasil Pemeriksaan, Surat Teguran 1, Surat Teguran 2, hingga pengenaan denda administratif. “Rekomendasi TMP2T merupakan langkah terakhir ketika pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Deny.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan 1.484 rekomendasi TMP2T. Dari jumlah tersebut, 1.017 sudah ditindaklanjuti sebagai sanksi TMP2T, dan 435 pemberi kerja akhirnya memenuhi kewajiban mereka. “Pelaksanaan TMP2T bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosialnya,” tegas Deny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP DKI Jakarta atas dukungan dalam menyediakan unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di berbagai titik perizinan. Kolaborasi ini dinilainya sangat membantu memudahkan peserta dalam mengakses layanan. “Kepatuhan pemberi kerja adalah kunci terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan mendukung iklim investasi,” ucap Deny.
Deny mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kasus ketidakpatuhan. Ia menegaskan pentingnya kerja bersama demi mewujudkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan di Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengembangan DPMPTSP DKI Jakarta Stefanus Mufrisno, Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Galuh Santi Utari, para Kepala Unit Pelayanan PMPTSP di lima kota administrasi, jajaran pelaksana DPMPTSP dan UPPMPTSP, serta seluruh petugas pemeriksa cabang BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Related News
Harga Emas Antam Lanjut Melaju Rp22.000 per Gram
Polisi Sita 8 Ton Kayu Pembalakan Liar di Riau, Satu Pelaku Ditangkap
Ketergantungan pada Bahan Baku Impor Ganjal Industri TPT Nasional
Kinerja Penjualan Eceran November 2025 Membaik
Harga Emas Antam Hari ini Naik Lagi Rp15.000 per Gram
Kemenkeu dan OJK Perkuat Peran Pemeringkat Kredit Alternatif





