OJK Segera Tunjuk Plt. Usai Dirut BEI Mundur, Operasional Terkendali
Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (30/1/2026).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengganggu operasional pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi Pers di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (30/1/2026) mengatakan OJK menghormati keputusan pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan bursa.
“Kami memandang dan menghargai keputusan Pak Iman Rachman, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral beliau atas kondisi pasar saat ini,” ujar Inarno.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak berdampak pada aktivitas perdagangan maupun infrastruktur pasar modal.
“OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu operasional BEI. Seluruh fungsi perdagangan (BEI), kliring dan penjaminan (KPEI), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berjalan normal,” tegas Inarno.
Terkait pengganti Iman Rachman, OJK menyatakan penunjukan Plt. Direktur Utama BEI akan dilakukan sesuai anggaran dasar dan prosedur yang berlaku, dengan melibatkan organ bursa.
“Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, OJK menunjuk Plt. BEI untuk mengambil keputusan strategis serta melanjutkan operasional bursa,” ujarnya.
Namun, Inarno belum mengungkapkan siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Plt. Direktur Utama BEI.
“Tentunya itu sudah diatur di AD/ART. Masih dalam proses dan nantinya akan ditunjuk oleh board of IDX,” katanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sesuai konferensi pers tersebut menjelaskan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama BEI sepenuhnya mengikuti mekanisme internal bursa tanpa campur tangan OJK.
Ia memastikan Plt. akan berasal dari jajaran direksi BEI yang saat ini masih aktif menjabat.
“Kalau ini memang mesti dari direksi. Itu mekanisme rutin atau reguler, ya. Pada saat dirut tidak ada, tentu dari salah satu direktur akan diangkat dan jadi pejabat sementara,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menepis adanya intervensi OJK dalam proses tersebut dan menegaskan fokus regulator saat ini adalah memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar seiring agenda reformasi pasar modal yang telah ditetapkan.
“Belum, nggak. Itu ada proses internalnya, jadi itu bukan kewenangan saya,” kata Mahendra.
“Kami fokus kepada nanti proses transisinya dengan penunjukan PJ, dan kemudian ini berjalan. Karena memang semua langkah-langkah yang kami sampaikan tadi maupun kemarin ini sudah harus dilakukan sesuai jadwal,” pungkas Mahendra.
Related News
Demutualisasi Sinyal Danantara Akan Masuk Bursa? Ini Tanggapan OJK
Ukiran Sejarah Pasar Modal RI saat Iman Undur Diri dari Dirut BEI
OJK Ultimatum 5 Poin Reformasi Keberlanjutan BEI, Geber Demutualisasi
Titik Awal Pembenahan Pasar Modal RI
Sanksi Tegas BEI: 48 Emiten Telat Laporan Keuangan Kena Suspensi
Kemendag Atur Tata Kelola Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis





