Sanksi Tegas BEI: 48 Emiten Telat Laporan Keuangan Kena Suspensi
:
0
Gedung Bursa Efek Indonesia
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten yang lalai memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Hingga 29 Januari 2026, tercatat ada 48 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.
Pengumuman ini disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
Sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp150 juta. Namun, karena kewajiban tersebut belum juga dipenuhi hingga hari kalender ke-91 sejak batas waktu pelaporan, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi).
Suspensi diberlakukan mulai Sesi I perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Efek dari 48 emiten tersebut dihentikan perdagangannya baik di seluruh pasar maupun di Pasar Reguler dan Tunai, tergantung pada status masing-masing emiten.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga disiplin, transparansi, serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





