Sanksi Tegas BEI: 48 Emiten Telat Laporan Keuangan Kena Suspensi
:
0
Gedung Bursa Efek Indonesia
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten yang lalai memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Hingga 29 Januari 2026, tercatat ada 48 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.
Pengumuman ini disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
Sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp150 juta. Namun, karena kewajiban tersebut belum juga dipenuhi hingga hari kalender ke-91 sejak batas waktu pelaporan, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi).
Suspensi diberlakukan mulai Sesi I perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Efek dari 48 emiten tersebut dihentikan perdagangannya baik di seluruh pasar maupun di Pasar Reguler dan Tunai, tergantung pada status masing-masing emiten.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga disiplin, transparansi, serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





