BPOM Akhirnya Umumkan Tiga Perusahaan Farmasi Terkait Cemaran EG-DEG, Cek Daftarnya!
:
0
Obat sirup. dok. alenia.id.
EmitenNews.com - Tiga perusahaan farmasi dilaporkan memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar, tercemar EG, dan Dietilen Glikol (DEG). Produksi industri obat-obatan itulah yang diduga menjadi penyebab jatuhnya korban anak-anak akibat gagal ginjal akut. Selain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat PT Afi Pharma, juga termasuk produsen yang tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.
Dalam jumpa pers, Senin (31/10/2022), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, pihaknya menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana.
“Berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan etilen glikol (EG) dan DEG melebihi ambang batas," kata Penny Kusumastuti Lukito.
Badan POM menemukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar. PT Universal dan PT Afi pharma, kata Penny, yang terkait 102. Namun pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo.
Jadi, sesuai catatan BPOM, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma terbukti memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) di luar ambang batas aman. Karenanya, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan obat hingga izin edar, dan sanksi pidana juga akan diberikan.
Related News
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra
Rilis Proyek PSEL Legok Nangka, Target KDM Jadi Terbesar di Indonesia
Bank BSN Kian Moncer, Pangsa Pasar KPR Subsidi Tembus 24 Persen





