EmitenNews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor pangan steril komersial untuk memenuhi regulasi keamanan pangan yang berlaku.


Melalui Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial, BPOM menyediakan fasilitasi, supervisi, bimbingan teknis, dan pendampingan intensif bagi UMK agar dapat bersaing di pasar domestik maupun global.


“Kami berupaya menyediakan desain proses terjadwal generik sebagai acuan bagi UMK pangan steril komersial dalam proses sterilisasi produk,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam acara yang digelar pada Sabtu (26/10/2024). Langkah ini bertujuan untuk membantu UMK meningkatkan kapasitas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga daya saing produk UMK pangan steril komersial semakin kuat.


Forum ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

  1. Menciptakan kesepahaman antara kementerian/lembaga, pelaku usaha, akademisi, dan vendor terkait regulasi pangan steril komersial.
  2. Membangun komitmen bersama yang mencerminkan kesatuan visi untuk meningkatkan daya saing UMK pangan steril komersial.
  3. Menginventarisasi dan menyinergikan program pendampingan serta penguatan bagi UMK di sektor ini.


Taruna berharap forum ini dapat menjadi langkah nyata bagi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan daya saing UMK pangan steril komersial. “Dengan dukungan yang tepat, kita dapat menjamin keamanan pangan olahan dan meningkatkan kapasitas UMK untuk bersaing di kancah perdagangan global,” jelasnya.


Dengan berkembangnya UMK di sektor kuliner khas Indonesia, teknologi sterilisasi komersial semakin populer. Teknologi ini tidak hanya memperpanjang umur simpan produk tetapi juga meningkatkan nilai jual produk yang aman dan berkualitas tinggi.


Di Indonesia, saat ini terdapat 7.526 sarana produksi pangan berskala UMK, termasuk UMK pangan steril komersial, dan BPOM telah menerbitkan 358 Nomor Izin Edar (NIE) bagi produk pangan steril komersial.


BPOM juga telah memberikan pendampingan intensif bagi 41 UMK yang memproduksi kuliner tradisional seperti gudeg, rendang, empal gentong, dan sate rembiga dalam kemasan kaleng atau pouch. Pendampingan ini mencakup audit dan supervisi sarana produksi, serta pelatihan pemenuhan regulasi yang meliputi cara pembuatan pangan olahan yang baik (CPPOB), kecukupan panas, dan penerapan Manajemen Risiko Bertahap.


Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan, BPOM menerapkan regulasi ketat untuk UMK pangan steril komersial, khususnya dalam memenuhi nilai sterilitas F0 minimal 3,0 menit yang bertujuan untuk menginaktivasi spora Clostridium botulinum, bakteri penghasil neurotoksin berbahaya. Proses pengujian harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau di fasilitas industri bersertifikat, dengan hasil yang didokumentasikan dalam informasi produk.


Bagi UMK yang melanggar ketentuan, BPOM telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, larangan sementara beredar, penarikan produk dari pasaran, hingga penutupan akses daring untuk pengajuan izin edar.


Melalui forum dan bimbingan intensif ini, BPOM berharap jumlah UMK yang berhasil memperoleh NIE untuk produk pangan steril komersial akan terus meningkat. Langkah ini juga diharapkan membuka peluang bagi UMK baru di sektor ini, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan produk pangan Indonesia yang aman, berkualitas, dan kompetitif di pasar global.(*)