BPS Catat Terjadi Inflasi Sebesar 3,08 Persen YoY Pada Juli 2023
:
0
EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat pada Juli 2023 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 3,08 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,24. Inflasi tertinggi terjadi di Merauke sebesar 5,21 persen dengan IHK sebesar 116,10 dan terendah terjadi di Gunungsitoli sebesar 0,50 persen dengan IHK sebesar 116,28.
Menurut Kepala BPS, Margo Yuwono, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,90 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,42 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,03 persen.
Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,37 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,69 persen; kelompok transportasi sebesar 9,58 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,02 persen; kelompok pendidikan sebesar 3,07 persen.
Berikutnya kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,08 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,98 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,24 persen.
Untuk tingkat inflasi month to month (m-to-m) Juli 2023 berdasarjab catatan BPS sebesar 0,21 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Juli 2023 sebesar 1,45 persen.
Sementara tingkat inflasi y-on-y komponen inti Juli 2023 sebesar 2,43 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,13 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,20 persen.(*)
Related News
Tiga Emiten Telko Bersaing Ketat di Lelang Dua Frekuensi Radio
Debut SK Hynix Dorong Penguatan Wall Street, S&P 500 Naik 0,4 Persen
Penerbitan Sukuk di RI Turun 36 Persen, Fitch Sebut karena Ini
Harga Emas Antam Naik, Pasar Cermati Risiko Inflasi Global
Harga Minyak Mentah Stabil Saat Pembicaraan AS-Iran Lanjut
Kabar Baru Konsolidasi BPR, OJK Gabungkan 81 Bank Jadi 24 Entitas





