Aturan Baru Impor Minyak, Cek Mekanismenya Untuk Pertamina dan BLU
:
0
Ilustrasi SPBU Pertamina. Dok. Pertamina retail.
EmitenNews.com - Telah terbit mekanisme baru impor minyak bagi Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Salah satu poin yang diatur adalah perbedaan mekanisme untuk masing-masing negara asal minyak yang diimpor.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan hal tersebut kepada pers, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Mekanisme impornya, ada Perpres 26 Tahun 2026. Untuk impor bisa dilakukan langsung oleh teman-teman BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan bisa dilakukan BLU,” ujar Yuliot Tanjung.
Salah satu poin yang diatur di dalam Perpres 26 Tahun 2026 itu, adalah perbedaan mekanisme untuk masing-masing negara asal minyak yang diimpor. Indonesia membuka opsi untuk mengimpor minyak dari kawasan Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia.
“Bisa terjadi perbedaan. Pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi dan harga yang fluktuatif,” ujar Yuliot.
Oleh karena itu, pemerintah mengatur mekanisme impor agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Jadi, impor oleh BUMN dan BLU, dalam artian, dua-duanya diatur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan tambahan dan skema untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi tambahan dan skema impor, sebab produk minyak dari Rusia membutuhkan perlakuan khusus.
Pertamina, selaku BUMN yang bergerak di bidang migas, berbisnis menggunakan obligasi global atau global bond. Oleh karena itu, Pertamina harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar obligasi global.
Komitmen Pertamina terhadap obligasi global menyebabkan Kementerian ESDM harus mencari skema yang ideal dalam rangka mengimpor minyak dari Rusia.
“Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses,” ujar Laode.
Related News
Salurkan Rp645M Kepada ARKO, Sasaran IIF Tak Hanya Energi Terbarukan
Didera Banyak Masalah, BUMN Top di Bandung Ini Bakal Dibubarkan
DSI Resmi jadi BUMN Ekspor SDA, Dipimpin Bule Jago Bahasa Indonesia
Harga Emas Hari Ini Melompat Tinggi
Imbal Hasil Obligasi 10 Tahun Jepang Turun Ikuti Harga Minyak
Tinggalkan Indonesia, Surplus Transaksi Berjalan Singapura Naik





