EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk Indonesia mulai Oktober ini. Itu penting untuk menjamin seluruh petugas Regsosek bekerja secara optimal. Seluruh pekerja terlibat survei, dan pendataan akan didaftarkan dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).


Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada tiga petugas Regsosek, dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Penyerahan berlangsung di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10/2022).


Atqo Mardiyanto menyebut, seluruh petugas Regsosek sekitar 400 ribu tenaga kerja akan mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK. ”Semua petugas Regsosek, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada di perkotaan, gunung, hutan, seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.


Regsosek, proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia dilakukan secara door to door untuk mendapat informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada 15 Oktober hingga 14 November.


Selanjutnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja terlibat dalam project berskala nasional tersebut. ”Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak berpartisipasi mensupport gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai MoU antara BPS dan BPJAMSOSTEK, tim kami sudah bergerak memastikan seluruh petugas Regsosek mendapat fasilitas pelayanan, dan pendaftaran,” ucap Zainudin.


Seluruh petugas Regsosek didaftarkan dalam dua program BPJAMSOSTEK. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit disebabkan lingkungan kerja. Sedang JKM merupakan manfaat berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika peserta memiliki anak, akan mendapat beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.


Zainudin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek terselenggara dengan baik, dan akhirnya mendapat data yang dibutuhkan negara. ”BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apa pun profesinya, tidak terkecuali teman-teman yang bertugas sebagai petugas survei, dan pendataan Regsosek. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung, dan memberi pelayanan terbaik. Tujuan kami selaras dengan pesan Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mari bersama-sama mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Zainudin.


Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mendukung perlindungan program Jamsostek kepada ratusan ribu petugas Regsosek. Menurut Cep Nandi sepatutnya seluruh pekerja apa pun profesinya mendapat hak sekaligus wajib menjadi peserta program Jamsostek. 


”Menjadi peserta program Jamsostek merupakan bentuk upaya proteksi dini terhadap risiko sosial ketenagakerjaan. Karena risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian tidak pernah diinginkan tapi dapat menimpa siapa saja, dan kapan saja,” kata Cep Nandi. (*)