EmitenNews.com - Anak usaha Batavia Prosperindo Internasional (BPII) yaitu Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS) mengantongi izin perantara pedagang efek (PPE). Hanya, sebagai perusahaan efek, BPS tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah.


Keputusan itu, sesuai dengan Surat OJK Nomor S-427/PM.212/2022 perihal Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha PT Batavia Prosperindo Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek tertanggal 22 Maret 2022, sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-23/D.04/2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek Kepada PT. Batavia Prosperindo Sekuritas tanggal 18 Maret 2022.


Lalu, surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Perdagangan Efek Yang Tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, maka terhitung 18 Maret 2022, BPS telah menjadi Perusahaan Efek yang memperoleh Izin Perantara Pedagang Efek Yang Tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah.


”Sejauh ini, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perseroan,” tutur Jenny Sutio, Corporate Secretary Batavia Prosperindo Internasional. (*)