EmitenNews.com - PT Satria Antaran Prima Tbk. (SAPX) mendapatkan fasilitas term loan senilai Rp85 miliar dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI). Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 20 Desember 2024 dengan suku bunga sebesar 11,25% per tahun.

Corporate Secretary SAPX, Denny Parhan, menjelaskan bahwa fasilitas ini memiliki jangka waktu kredit maksimum 72 bulan, termasuk periode pencairan, sedangkan tiap pencairan memiliki jangka waktu maksimum 60 bulan.

"Fasilitas ini akan digunakan untuk tambahan modal operasional (OPEX), belanja modal (CAPEX), dan kebutuhan umum yang berkaitan dengan aktivitas usaha Perseroan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

Fasilitas ini tergolong sebagai transaksi material sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK 17/2020, karena nilainya lebih dari 20% namun tidak melebihi 50% dari ekuitas SAPX. Meski demikian, SAPX tidak wajib menggunakan penilai eksternal karena fasilitas pinjaman ini diterima langsung dari bank, cukup dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan pelaporan kepada OJK.

Sebagai bagian dari perjanjian, SAPX tidak diperkenankan melakukan sejumlah tindakan tanpa persetujuan tertulis dari BRI selama masa pinjaman, seperti merger, akuisisi, penjualan aset, perubahan status hukum perusahaan, atau perubahan susunan kepengurusan.

Pinjaman ini dijamin dengan berbagai agunan, termasuk arus kas perusahaan senilai Rp85 miliar dan tagihan/piutang usaha SAPX yang diikat dengan Fidusia Notariil sesuai Akta No. 61 tanggal 20 Desember 2024 oleh Notaris Malik Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn., dengan nilai Rp48 miliar. Agunan tambahan berupa simpanan dalam rekening tabungan Britama SAPX juga diikat dengan Gadai Notariil berdasarkan Akta No. 62 pada tanggal yang sama.

Denny menambahkan bahwa fasilitas ini tidak berdampak langsung pada kondisi keuangan SAPX selain adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik. 

"Kami optimis fasilitas ini akan mendukung operasional dan pertumbuhan Perseroan ke depan," tutupnya.