Seperti diketahui KPK memecat Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. Alasannya, masa tugasnya sudah habis di lembaga yang dipimpin Komjen Pol. Firli Bahuri itu. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

 

Mendapat perlakuan yang dirasanya tidak adil, Endar menempuh sejumlah langkah. Ia  melawan pemecatan tersebut. Di antaranya, membuat laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara itu, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

 

Endar Priantor juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April 2023. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

 

Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif  ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Dan hari ini, Kapolri kembali menugaskannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dan bak bintang Brigjen Pol Endar Priantoro mendapat sambutan hangat dari para pegawai KPK. ***