Brigjen Endar Priantoro Datang Lagi, Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro. dok. Inilah.
Seperti diketahui KPK memecat Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. Alasannya, masa tugasnya sudah habis di lembaga yang dipimpin Komjen Pol. Firli Bahuri itu. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Mendapat perlakuan yang dirasanya tidak adil, Endar menempuh sejumlah langkah. Ia melawan pemecatan tersebut. Di antaranya, membuat laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara itu, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Endar Priantor juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April 2023. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Dan hari ini, Kapolri kembali menugaskannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dan bak bintang Brigjen Pol Endar Priantoro mendapat sambutan hangat dari para pegawai KPK. ***
Related News
Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo Soroti Ketidakadilan Sampai Korupsi
Kasus Korupsi Petral, Jampidsus Ungkap Dugaan Keterkaitan Riza Chalid
Jaksa Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, dapat Kritik dari ICW
Konsumsi BBM Diproyeksikan Naik 7,6 Persen selama Nataru
UMK Solo 2026 jadi Rp2,5 Juta, Kalangan Buruh Ungkap Kekecewaan
Seskab Teddy Usulkan Penataan Ulang Stasiun Gambir





