Brigjen Endar Priantoro Datang Lagi, Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro. dok. Inilah.
Seperti diketahui KPK memecat Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. Alasannya, masa tugasnya sudah habis di lembaga yang dipimpin Komjen Pol. Firli Bahuri itu. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Mendapat perlakuan yang dirasanya tidak adil, Endar menempuh sejumlah langkah. Ia melawan pemecatan tersebut. Di antaranya, membuat laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara itu, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Endar Priantor juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April 2023. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Dan hari ini, Kapolri kembali menugaskannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dan bak bintang Brigjen Pol Endar Priantoro mendapat sambutan hangat dari para pegawai KPK. ***
Related News
Presiden Resmikan PPDS, Kemenkes Petakan RS Untuk Tambah Kuota Peserta
Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email Palsu
Nono Sampono Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di SMA Pertiwi Ambon
Gagal Lolos Play Off, Erick: Kita Targetkan Olimpiade Berikutnya!
Musim Haji 2024, Garuda akan Terbangkan 109 Ribu Jamaah ke Tanah Suci
KPU Tegaskan Caleg Terpilih 2024 Maju Pilkada, Tidak Wajib Mundur