EmitenNews.com - Bak bintang Brigjen Pol Endar Priantoro mendapat sambutan hangat dari para karyawan saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2023) sore. Kedatangan jenderal polisi bintang satu itu, disambut tepuk tangan meriah puluhan pegawai komisi antirasuah. Endar datang untuk menyerahkan surat tugas dari Kapolri, yang kembali menempatkannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, jabatan yang ditinggalkannya setelah dipulangan oleh pimpinan KPK.

 

Memakai celana hitam, kemeja putih dengan dasi merah, Endar Printoro tiba di Gedung KPK, pukul 17.20 WIB, yang langsung disambut sejumlah pegawai sejak di pintu masuk kawasan gedung KPK. Para penyambutnya di antaranya para penyidik dari kepolisian yang bertugas di KPK. Salah satu di antaranya memakai jaket bertuliskan Police.

 

Kepada wartawan yang mengerumuninya, Endar Priantoro tidak bersedia berbicara banyak terlebih dahulu. Ia meminta izin bertemu pimpinan KPK, untuk menyerahkan surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ya, nanti saya jelaskan, saya ingin menghadap pimpinan dahulu.”

 

Endar Priantoro membawa amplop berwarna cokelat berisi surat penugasannya di komisi antirasuah, sesuai perintah Kapolri. Ia terus bergerak maju, memasuki gedung KPK, meninggalkan wartawan yang tidak sabar menunggu pernyataannya kembali ke gedung KPK.

 

Di lobi gedung KPK, ternyata lebih banyak lagi pegawai yaang telah menanti Endar Priantoro. Di sini, kembali terdengar tepuk tangan lebih meriah dari puluhan pasang tangan, begitu Endar masuk. Masih dengan langkah tergesa-gesa, Endar menyempatkan menyalami sejumlah pegawai, dan langsung masuk gedung.

 

Rupanya, Endar Priantoro ke Gedung KPK setelah diangkat kembali dalam jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pengangkatan itu berdasarkan atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

 

Harmonisasi dan sinergi antarlembaga

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023. Ali Fikri mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum. 

 

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," urai Ali Fikri.