EmitenNews.com - Segar Kumala (BUAH) menyewa kantor, dan gudang pendingin senilai Rp1,2 miliar. Kantor dan gudang pending itu, disewa dari Micheal Iksan Susilo, dan Hendro Susilo. Transaksi penyewaan tersebut telah diteken pada 2 Januari 2025. 

Periode penyewaan sepanjang satu tahun sejak 2 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Kantor dan gudang pendingan itu berlokasi di sejumlah tempat. Yaitu, Jalan Soekarno Hatta Km.5 No.25, Balikpapan. Lalu, di Jalan IR. Sutami, Komp Pergudangan Parangloe Indah Blok L4 No. 7-15, Makassar.

Kemudian, di Jalan Komp Pergudangan Angtropolis Blok F2, Manado. Selanjutnya, di Jalan Sutomo No. 25D, Pandau Hilir, Medan. Berikutnya, di Jalan Margomulyo Indah H28, Surabaya. Dan, terakhir di Jalan Pegangsaan Dua KM.4 No.89, Kelapa Gading, Jakarta.  

Aset tetap yang disewa tersebut milik Micheal selaku komisaris utama, dan Hendro Susilo komisaris perseroan yang sedang tidak dipergunakan, sehingga disewakan dengan harga umum/di bawah harga sewa dengan pihak ketiga, dengan tujuan untuk membantu kegiatan operasional perseroan. 

Pengenaan tarif di bawah harga umum/di bawah harga sewa dengan pihak ketiga, untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow agar tidak mengganggu keuangan perseroan. Maklum, perseroan telah menyewa aset tetap tersebut secara rutin per tahun, namun harga sewa yang diberikan tidak mengalami kenaikan/inflasi.

Kondisi itu, tidak sebanding dengan nilai properti tahun ke tahun yang seharusnya mengalami peningkatan/inflasi. Itu bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional perseroan, untuk menjaga stabilitas keuangan, dan cashflow perseroan. Dengan rendahnya harga sewa, itu menunjukkan tidak ada benturan kepentingan atau maksud lainnya dari pemilik aset selain membantu perseroan menjalankan bisnis dengan biaya rendah untuk mendapatkan laba maksimal. 

Transaksi afiliasi itu, sudah terlaksana sebelum perseroan IPO/sebelum perusahaan terbuka melaksanakan penawaran umum perdana. Dan, transaksi tersebut telah diungkapkan dalam prospektus penawaran umum perdana. (*)