Buka WWF Ke-10, Presiden: Tak Dikelola, Air Bisa Jadi Sumber Bencana
Presiden Joko Widodo saat membuka World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali (20/5) mengingatkan semua pihak untuk dapat mengelola air bersih dengan baik. Air adalah sumber kehidupan kesimbangan dan keharmonisan. Namun jika tidak dikelola dengan baik maka sebaliknya dapat menjadi sumber bencana.
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak untuk dapat mengelola air bersih dengan baik. Air adalah sumber kehidupan kesimbangan dan keharmonisan. Namun jika tidak dikelola dengan baik maka sebaliknya dapat menjadi sumber bencana.
"Air Sumber Kehidupan, Air Juga Simbol keseimbangan dan keharmonisan namun jika tidak dikelola dengan baik maka air juga dapat menjadi sumber bencana," ujar Kepala negara sesaat sebelum membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali harii ini, Senin (20/5).
Keharusan mengelola air bersih dengan baik juga karena melihat ketersediaanya yang sangat terbatas."Bisa kita bayangkan dari 72%. permukaan bumi yang tertutup air hanya 1% saja yang bisa diakses dan digunakan sebagai air minum dan keperluan sanitasi,"ungkap Presiden.
Secara dramatis bahkan Presiden menyatakan, ditahun 2050 akan ada sebanyak 500 juta petani kecil yang merupakan penyumbang 80% pangan dunia diprediksi menjadi yang paling rentan mengalami kekeringan. "TTanpa air, tidak ada makanan, tidak ada perdamaian, tidak ada kehidupan. No water, No life, No growth. Oleh sebab itu, air harus dikelola dengan baik karena setiap tetesnya sangat berharga," tegas Presiden.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Kementerian teknis yang mengatur pengelolaan air tanah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan air tanah agar pemanfaatannya tidak berlebihan serta mempertimbangkan kaidah-kaidah air tanah yang baik agar terjadi keseimbangan.
"Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem,"ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid.
Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan turunannya berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL. 01/MEM.G/2023.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha