Bukan Cuma Pelaku Pasar,Ternyata Inarno Juga Kaget Ada SK BEI Tentang ARB dan ARA
:
0
EmitenNews.com—Pasar modal dalam negeri sempat dihebohkan karena keluaran Surat Keputusan (SK) Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Perubahan Pedoman Perdagangan pada Rabu (28/12) kemarin. Dalam surat itu tertulis jam perdagangan Bursa akan menjadi 09:00-16:00 WIB. Selain itu, BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20%-35%.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan pihaknya masih akan terus meninjau ulang mengenai jam bursa dan auto rejection.
“Auto rejection akan kami review. Kemarin saya juga kaget, kok, ada berita ARB akan kembali,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12).
Namun dia menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan secara bertahap. Kalau pun jam perdagangan dan auto rejection kembali normal, itu akan dilakukan secara bertahap. “Kalau pun kita normalkan, mungkin juga secara berharap. Kita review dan normalkan secara bertahap,” imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan walaupun ada SK baru, tapi jam perdagangan masih tetap.
Related News
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya





