EmitenNews.com - Pemerintah telah merealisir Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan memastikan program tersebut nyata adanya. Bukan hoaks. Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (13/9/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BSU Tahap I tahun 2022 telah disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima. Penyaluran dilakukan setelah pemadanan data per Senin (12/9/2022). Menaker meninjau langsung penerima manfaat BSU itu, di Kabupaten Badung, Bali.


Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.


Setelah serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.


Senin, Menaker Ida Fauziyah meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali. Politikus PKB ini, melihat langsung bahwa uang sebesar Rp600 ribu yang diberikan, dapat diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.


Dengan begitu, pemerintah memastikan bahwa program BSU tidak hoaks, dan masuk ke rekening pekerja sebesar Rp600.000. Kemnaker berhati-hati dalam memilah data, agar tidak ada penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah memperleh bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).


Secara khusus Menaker Ida memberikan apresiasinya kepada manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama. Para pekerja di warung makan ini telah menerima BSU dari tahun 2020 sampai 2022 yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.


Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers, Senin (12/9/2022), mengungkapkan, pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.


Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU 2022 secara bertahap mulai Senin. Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai sesuai operasional Bank Himbara. “Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara." ***