EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Bustanul Arifin (30 tahun) di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada Jumat pagi, 27 Juni 2025. Almarhum tercatat sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak Desember 2023 hingga Februari 2027.

Beberapa hari sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Dalam kasus terbaru, laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menyebutkan almarhum Arifin bekerja di sektor industri komponen otomotif di wilayah Gimhae. Almarhum tengah berencana mengambil cuti dan pulang ke Indonesia, namun sebelum keberangkatan, terjadi insiden tragis di Terminal 2 Bandara Incheon yang menyebabkan almarhum meninggal dunia di tempat.

Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan segera memproses santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris. Santunan sebesar Rp85 juta diberikan sebagai hak peserta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan perlindungan terhadap PMI merupakan prioritas lembaga sebagai bagian dari amanat negara. “Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum Bustanul Arifin. Kami memastikan seluruh hak beliau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi secara utuh dan cepat. Kasus ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran yang menghadapi tantangan dan risiko tinggi di luar negeri,” ujar Roswita.

Lebih lanjut, Roswita menambahkan BPJS Ketenagakerjaan telah berulang kali memberikan santunan kepada PMI yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama menjalankan tugasnya di negara penempatan. Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak perlindungan nyata bagi para pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

”Kami tidak hanya hadir saat pendaftaran, tapi juga di saat paling sulit bagi keluarga. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, kami telah menyalurkan santunan kepada puluhan PMI dan keluarganya yang menghadapi musibah serupa, baik di Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Malaysia, dan negara penempatan lainnya,” sebut Roswita.

Proses pemulangan jenazah telah dilakukan secara resmi melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 879 dari Incheon pada 2 Juli 2025 dan tiba di Jakarta pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, jenazah diantar menuju kediaman keluarga di Kediri, Jawa Timur, untuk disemayamkan.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun jika memenuhi syarat kepesertaan.

Dalam menghadapi situasi sulit seperti ini, perlindungan sosial yang diberikan bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum sebagai pahlawan devisa yang bekerja demi kesejahteraan keluarga dan negara.

Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Bustanul Arifin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan. Beberapa hari sebelumnya, Ngadiman, PMI asal Cilacap, juga meninggal akibat kecelakaan kerja di negara yang sama.

Dua kejadian ini jadi pengingat betapa pentingnya pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, mengatakan ini bukti nyata kehadiran negara saat risiko kerja terjadi.

Ivan menegaskan, berapapun kasus yang muncul, BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berkomitmen memenuhi hak peserta, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri. Negara memastikan santunan dan manfaat disalurkan secara cepat dan tepat kepada yang berhak.

Ia mengimbau para calon PMI untuk memilih jalur keberangkatan resmi demi kepastian perlindungan dan keselamatan kerja. Menurutnya, keberangkatan yang sesuai prosedur bukan cuma soal legalitas, tapi juga bentuk ikhtiar untuk menjaga diri dari risiko di tempat kerja.

Ivan juga mengingatkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk semua jenis pekerja, baik yang bekerja formal, informal, tenaga kerja asing di Indonesia, maupun PMI di luar negeri. Ivan menekankan risiko seperti kecelakaan atau bahkan kematian bisa datang tanpa diduga. Karena itu, penting untuk melindungi diri dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (*)