EmitenNews.com - Emiten pertambangan, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bersama unit usahanya, PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berusaha menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan.

Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, salah satu upaya mengelola lingkungan pasca penambangan yaitu melalui proses reklamasi, yang meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya.

Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perspektif lingkungan melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar.

"Hingga tahun 2022, lahan bekas di Kawasan Tambang Batulicin, Kalimantan Selatan telah direklamasi seluas 1.025 ha dari total luas pembukaan lahan seluas 1.875 ha dengan jumlah penanaman pohon sebanyak kurang lebih 854.850 pohon," kata Adika dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/3).

Ia menambahkan bahwa tambang Batulicin juga melakukan rehabilitasi lahan kritis di wilayah DAS sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemegang PPKH. 

Selain itu, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, daya tampung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Adapun hingga akhir tahun 2022, Tambang Batulicin telah melakukan rehabilitasi DAS seluas 531 ha.

Reklamasi pascatambang KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur telah menciptakan rumah bagi beragam tumbuhan dan satwa liar. 

KPC berhasil mengembangkan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dengan luas ± 1538,79 ha di mana kawasan reklamasi menjadi area konservasi yang sukses menjadi area perlindungan keanekaragaman hayati, seperti Kawasan Konservasi Taman Payau, Kawasan Konservasi Arboretum Murung dan Swarga Bara, Kawasan Konservasi Pinang Dome dan Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara.