EmitenNews.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi tantangan signifikan terkait tata kelola dan ketidakpastian hukum, yang menjadi hambatan bagi pertumbuhan dan daya saing BUMN di pasar global. 

Padahal, dengan total aset sebesar Rp10.402 triliun, BUMN memainkan peran strategis di sektor-sektor penting seperti infrastruktur, energi, dan transportasi.

Solusi konkret diperlukan untuk mengatasi tantangan ini, terutama melalui peningkatan perlindungan hukum dengan kerangka Business Judgment Rule (BJR) dan perbaikan tata kelola. Langkah ini diharapkan dapat membuat BUMN lebih fleksibel dan inovatif dalam menghadapi persaingan serta memperkuat perannya dalam perekonomian Indonesia.

Topik ini dibahas dalam seminar bertajuk "Membangun Masa Depan BUMN: Strategi M&A dan Reformasi Hukum untuk Pertumbuhan," yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Indonesia Strategic Management Society (ISMS), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, menekankan bahwa salah satu strategi utama untuk meningkatkan daya saing BUMN adalah melalui merger dan akuisisi (M&A). Dengan M&A, BUMN dapat memperluas pangsa pasar, mengoptimalkan sumber daya, dan meningkatkan skala operasional. 

Namun, ketidakpastian hukum tetap menjadi kendala, terutama terkait dengan kontradiksi antara UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mempengaruhi interpretasi "keuangan negara yang terpisah."

Menurut Hikmahanto, perlindungan hukum bagi eksekutif BUMN dapat diwujudkan melalui kerangka BJR yang kuat, seperti yang diterapkan di Australia. 

Di sana, BJR memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang membuat keputusan bisnis dengan niat baik dan kehati-hatian, sehingga mengurangi ketakutan terhadap tuntutan pidana yang tidak proporsional.

Rhenald Kasali menambahkan bahwa saat ini terdapat kecemasan di kalangan eksekutif BUMN terkait risiko kriminalisasi. “Kita perlu tata kelola yang baik dan aturan yang jelas,” ujar Rhenald. 

Ia juga menyatakan bahwa perlu adanya pembedaan dalam menilai keputusan bisnis, karena keputusan yang tampak merugikan dalam jangka pendek belum tentu berdampak negatif dalam jangka panjang.