Oki Ramadhana Diboyong Jadi CEO INA, Gak Jadi Nyalon Dirut BEI?
:
0
Potret Oki Ramadhana. Foto: EmitenNews/Akhmad Jiharka.
EmitenNews.com - Indonesia Investment Authority (INA) atau Sovereign Wealth Fund Indonesia tandingan BPI Danantara itu resmi mengangkat Oki Ramadhana sebagai Chief Executive Officer (CEO) yang baru.
Pengangkatan ini mengakhiri kekosongan kepemimpinan di SWF pertama Indonesia itu sekaligus menjadi tanda tanya baru apakah Oki keluar dari bursa calon direksi BEI periode 2026-2030.
Oki dilantik hari ini, Rabu (13/5/2026), mengutip dari sumber pasar Bloomberg. Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Utama Mandiri Sekuritas sejak September 2021 dan anggota Dewan Komisaris BEI sejak Juni 2024.
Sebelumnya Oki mengonfirmasi dirinya ikut mendaftar dalam salah satu paket calon direksi BEI bersama enam nama lain sebagai pengusung yakni, Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya.
“Kalau mendaftar, ya benar mendaftar tinggal proses,” ujar Oki kepada wartawan di Gedung BEI, Selasa (12/5/2026).
Oki memiliki rekam jejak panjang di investment banking global. Ia pernah menjabat Presiden Direktur dan Head of Investment Banking HSBC Sekuritas, Presiden Direktur Morgan Stanley Indonesia, hingga Executive Director Goldman Sachs. Kariernya juga ditempa di Rothschild Indonesia.
Posisi dirut INA kosong sejak Ridha Wirakusumah menyelesaikan masa jabatannya pada Februari 2026. Sejak itu, dewan INA hanya terisi dua dari lima kursi tetap.
Penunjukan Oki terjadi di tengah upaya pemerintah menarik arus investasi asing untuk mendukung target pertumbuhan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, pihak INA belum memberikan statement rilis pernyataan maupun berita resmi. ***
Related News
CITA Bagi Dividen Jumbo, Dukung Hilirisasi Nasional
Emiten Prajogo (TPIA) Bagi Dividen USD50 Juta dari Laba 2025 USD1,09M
Ini Performa Saham Terdepak MSCI, Hari Ini Kompak Turun!
Bos Baru BEI Diumumkan 22 Juni Mendatang!
SUPR Makin Dekat dengan Rencana Delisting, Kapan Mulai?
Baru IPO Tapi Saham WBSA Dikenakan Status HSC, OJK Jelaskan Alasannya





