EmitenNews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Regulasi yang diundangkan pada 5 Agustus 2026 ini menghadirkan pembiayaan produktif dengan suku bunga 8% flat per tahun dan tanpa agunan tambahan bagi kelompok perempuan dari keluarga prasejahtera.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban pembiayaan masyarakat rentan. Langkah tersebut sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam mewujudkan agenda keadilan pembiayaan yang tertuang pada kerangka Asta Cita.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini memangkas beban bunga yang selama ini ditanggung pelaku usaha ultra mikro.

"Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun, jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Program KPPS menyediakan plafon pinjaman hingga Rp15 juta per akad dengan jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, yang dapat diperpanjang hingga 36 bulan. Sasaran penerima manfaat difokuskan pada perempuan keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 hingga desil 4.

Calon penerima diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang. Selain menyediakan akses modal, program ini mengharuskan penyalur memberikan pendampingan, edukasi keuangan, dan pelatihan kewirausahaan. Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng guna membina disiplin dan solidaritas.

Guna menjaga akuntabilitas, pengawasan penyaluran KPPS dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama kementerian, lembaga terkait, serta otoritas sektor jasa keuangan. Penyaluran kredit dibuka untuk lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program.

Pemerintah memperkirakan potensi penerima manfaat KPPS mencapai 9,16 juta orang di seluruh Indonesia. Saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengoordinasikan penyiapan instrumen hukum turunan dan sistem informasi agar program ini dapat segera dirasakan masyarakat.(*)