Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Dok. Liputan6.com. Dian Kurniawan.
EmitenNews.com - Tim Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti itu, dibawa ke kantor Kejati Jatim, sebelum diterbangkan ke Kejagung Jakarta. Penangkapan diduga terkait kasus suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Kejagung.
Ketiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, Rabu (24/7/2024), majelis hakim yang diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ini. Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa, sehingga harus dibebaskan.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Surabaya, Rabu (4/10/2023), pukul 00.23 WIB. Hakim mengatakan CCTV itu menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, lalu ada seorang wanita yang duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk mobil.
Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.
Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.
Vonis bebas dari hakim itu kemudian menuai sorotan. Keluarga Dini melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
KY kemudian melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim-hakim terlapor. Dalam rapat bersama DPR, KY mengungkap hasil pemeriksaan yang menunjukkan hakim melanggar kode etik berat.
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024), mengatakan KY menemukan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum berbeda dari yang dibacakan dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko.
Pelanggaran lainnya, hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Hakim tersebut membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum. KY pun menyatakan telah mengusulkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim itu.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tamba Joko Sasmita.
Kejaksaan juga melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi. Kini, kasasi tersebut masih diproses oleh Mahkamah Agung.
Kepada pers, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru