EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (26/4/2022) malam. Sang bupati terjaring kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, hanya sehari setelah Ade menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menerima gratifikasi Lebaran 2022. Ade Yasin diduga menerima suap berkaitan dengan jabatannya.


"Benar, tadi malam (Selasa malam) sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).


Ali Fikri mengungkapkan, OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.


Sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari kasus suap itu, turut disita KPK saat melakukan OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Namun jumlah uang itu masih dihitung KPK.


"Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).


Para pihak yang ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK kata Nurul Ghufron, memiliki waktu 1x24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan itu.


“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.


Ironisnya, sehari sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi ASN. SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.


"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong seperti dilansir dari Antara.


Ade Yasin menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif. Larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.


Lebih ironis lagi. Beberapa tahun sebelumnya, kakak Ade Yasin, Rachmat Yasin, saat menjadi Bupati Bogor, juga berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi. Rachmat Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara.


Rachmat Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (8/5/2019). Tetapi, Kamis (8/4/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.


Jaksa eksekusi KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021. Ketika itu, Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke LP Kelas I Sukamiskin. 


Rachmat Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Ia akan menjalani pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Ia juga dihukum membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.


Hakim menilai Rachmat Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.  Ia juga menerima tanah seluas 170.447 meter per segi dan mobil seharga Rp773.856.000. Uang tersebut digunakan Yasin untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014. ***