EmitenNews.com - Kasus yang mengadang Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bertambah. Kali ini, tersangka kasus suap itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tujuh satwa langka yang dilindungi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu.


Kepada pers, Kamis (17/2/2022), Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan, pihaknya telah menerima SPDP kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi, dengan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin.


"Benar, SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima," kata Yos A Tarigan.


Yos Tarigan mengungkapkan, dalam kasus baru ini, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.


"Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik,” ujar Yos Tarigan.


Sebelumnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.


Satwa yang dilindungi tersebut antara lain satu Orang Utan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Beo.


Keberadaan satwa langka itu terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat. Dari kasus korupsi inilah juga terungkap adanya kasus lain, satwa langka dilindungi itu.


Masih dari penggeledahan kasus korupsi itu, tim KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumah sang bupati. Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Dari penyelidikan diketahui,  puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu, ternyata dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit.


Sadisnya, selain mengalami penahanan dalam kerangkeng, puluhan orang itu, juga mendapat perlakuan tidak manusiawi lainnya, seperti makanan terbatas, masih disertai penganiayaan. Dilaporkan ada yang sampai meninggal dunia. ***