Buron Kasus e-KTP Ini Ditangkap di Singapura Sejak 17 Januari
Buron kasus e-KTP Paulus Tannos. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Paulus Tannos masih dalam tahanan di Singapura. Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik itu, ditangkap oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura beraksi atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
“Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” ujar Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, pada Jumat malam (24/1/2025).
Pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura. Polri mendapatkan informasi keberadaan Paulus Tannos di kota singa tersebut.
“Pada 17 Januari 2025, kami dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh CPIB Singapura,” kata Krishna.
Untuk membahas tindak lanjut proses hukum terhadap Paulus Tannos, pada 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga terkait
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diumumkan pada 13 Agustus 2019. Dalam pengembangan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain. Saat ini, Paulus Tannos ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. ***
Related News
Masih ada Proses Ekstradisi Untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia
Setelah Paulus Tannos Tertangkap, Masih 4 Buron Lagi Berkeliaran
Tidak Mudah Pakai Tanah Koruptor Untuk Program 3 Juta Rumah
Jadi Mitra MBG, Ini Syarat UMKM dapat Modal Hingga Rp500 Juta
Babak Baru Hubungan Indonesia-India, Tingkatkan Kerja Sama
Kunjungan Kerja ke India, Prabowo Singgahi Toko Buku Langganannya