Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol
Cheryl Darmadi. Dok. Polri/CNN Indonesia.
Penting dicatat bahwa Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Pemberitahuan Merah itu didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Satu hal, Pemberitahuan Merah diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan Interpol. ***
Related News
Prabowo: Kita Kurang Pandai Mengelola Kekayaan
Yenny: Luhut Sebut Ada Menteri yang Ngotot Beri Tambang ke Ormas
Dipicu Libur Nataru, Transaksi Digital Diproyeksi Lompat 50 Persen
Dikembalikan Pemkot Medan, Bantuan UEA Disalurkan Lewat Muhammadiyah
Terhubung Commuter Line, Stasiun Bekasi dan Jatinegara Jadi Pilihan
Prabowo Disentil Politisi: Papua Bukan Lahan Coba-Coba Kelapa Sawit!





