Buruan Cek, Ini Barisan 20 Emiten Bandel Masuk Pantauan Khusus BEI

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis emiten masuk pantauan khusus. Tercatat setidak ada 20 emiten terbelenggu dengan tingkat kelalaian masing-masing. Dan, ada satu emiten bebas pantau khusus.
Nah, daftar 20 emiten masuk pantauan khusus efektif mulai berlaku hari ini, Senin, 24 Januari 2022. Tujuh dari 20 emiten itu, karena laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Meliputi Garuda Indonesia (GIAA), Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI), Intan Baruprana Finance (IBFN), Intraco Penta (INTA), Leyand International (LAPD), Marga Abhinaya Abadi (MABA), dan Magna Investama Mandiri (MGNA).
Lalu, ada enam dari 20 emiten masuk pantauan khusus, karena tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibanding laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Barisan emiten ini antara lain Envy Technologies Indonesia (ENVY), Garda Tujuh Buana (GBTO), Darmi Bersaudara (KAYU), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Onix Capital (OCAP), dan Magna Investama Mandiri (MGNA).
Kemudian lima dari 20 emiten itu, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Antara lain Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Pelangi Indah Canindo (PICO), dan Tridomain Performance Materials (TDPM), dan Garuda Indonesia (GIAA).
Berikutnya, ada tiga emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa disebabkan aktivitas perdagangan. Misalnya, Batavia Prosperindo Trans (BPTR), MNC Studios International (MSIN), Protech Mitra Perkasa (OASA). Lalu, satu emiten yaitu Golden Plantation (GOLL) memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat, dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Dan, terakhir PT Temas (TMAS) terbebas dari jeratan pemantauan khusus. Itu berlaku efektif mulai perdagangan hari ini, Senin (24/1). Emiten yang nangkring di papan pencatatan utama itu, bisa melenggang mulus. Temas keluar dari jebakan pemantauan khusus setelah terkena suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa tersebab aktivitas perdagangan. (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal