EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.


Direktorat Pembiayaan Syariah, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Selasa (19/7) kemarin merilis pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang.


Ada 6 seri SBSN yang akan dilelang. Yakni seri SPN-S 10012023 (reopening) yang akan jatuh tempo 10 Januari 2023 dengan imbalan diskonto, seri PBS031(reopening) dengan jatuh tempo 15 Juli 2024 (yield 4%), seri PBS032(reopening) jatuh tempo 15 Juli 2026 (4,875%). Kemudian seri PBS030(reopening) berjatuh tempo 15 Juli 2028 (5,875%), seri PBS029 (reopening) jatuh tempo 15 Maret 2034 (6,375%), dan seri PBS033 (reopening) dengan jatuh tempo 15 Juni 2047 (6,75%).


Seluruh SBSN tersebut akan dilelang pada Senin 26 Juli 2022 dengan tanggal setelmen 28 Juli 2022. DJPP Kemenkeu memasang target indikatif sebesar Rp7 triliun untuk keseluruhan SBSN yang ditawarkan.


SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.


Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021.(fj)