EmitenNews.com - Japfa Indonesia (JPFA) menyiapkan anggaran Rp528 miliar. Dana segar tersebut diplot khusus untuk biaya pembelian kembali (buyback) saham. Tindakan itu, akan dilangsungkan setelah mendapat restu investor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 29 April 2026. 

Tindakan itu, didasari oleh sejumlah pertimbangan. Antara lain untuk meningkatkan nilai pemegang saham melalui penguatan return on equity (ROE). Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, buyback dapat dianggap sebagai salah satu cara, di mana ROE dapat ditingkatkan.

Pelaksanaan buyback akan memberi fleksibilitas lebih besar dalam mengelola modal, dan memaksimalkan pengembalian kepada investor. Sepanjang memiliki modal dan dana lebih, buyback akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas, dan dana bagi pemodal dengan cara menguntungkan, efektif, dan efisien.

Hajatan itu, akan memberi fleksibilitas untuk melakukan buyback setiap saat, tergantung pada kondisi pasar, selama periode berlangsung, dan saham hasil buyback dapat digunakan sepanjang diizinkan hukum berlaku, antara lain, dialihkan untuk tujuan atau sesuai skema saham dilaksanakan perseroan, termasuk Japfa Performance Share Plan. 

Penggunaan saham treasury sebagai pengganti penerbitan saham baru, antara lain akan mengurangi dampak dilusi terhadap pemegang saham yang ada atas penghargaan saham berdasarkan PT Japfa Performance Share Plan tersebut. 

Perseroan berkeyakinan pelaksanaan buyback tersebut tidak akan secara material mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi keuangan perseroan. Lebih dari pada itu, buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. (*)