EmitenNews.com - PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Dana untuk membeli kembali seluruh saham itu diperkirakan maksimal Rp15 miliar. Pembeliannya melalui Bursa Efek Indonesia, maupun di luar bursa, secara bertahap dengan menggunakan kas internal. Untuk aksi ini, TOPS akan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan (RUPST) pada 11 Juli 2024.

Dalam keterangan tertulisnya Jumat (31/5/2024) manajemen TOPS menyampaikan, aksi korporasi ini diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPST dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembelian ini dilatarbelakangi upaya untuk meningkatkan engagement dan ownership pekerja atas Perseroan. 

Dalam hal ini, program tersebut diimplementasikan dalam bentuk Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Pekerja yang merupakan bagian dari keseluruhan skema remunerasi untuk Manajemen dan Pekerja yang bersifat variabel.

Dengan demikian Pekerja terdorong berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target Perseroan. Selain Pekerja, program kepemilikan saham ini direncanakan dapat diperuntukan bagi Direksi dan Dewan Komisaris kecuali Komisaris Independen.

Buyback ini juga dilandasi keyakinan manajemen TOPS akan kinerja dan prospek kinerja perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders.

Buyback akan dilaksanakan dengan harga wajar dengan memperhatikan POJK 29/2023. Jika melalui Bursa Efek maka harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Jika dilakukan di luar bursa dan dengan mengingat saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa, maka harga pembelian kembali saham Perseroan adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perseroan.

Manajemen TOPS berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usahanya. Pasalnya, Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha TOPS. ***