Cadangan Devisa RI Melesat jadi USD145,4 Miliar, Ini Catatan BI

Ilustrasi Bank Indonesia. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Cadangan devisa Indonesia meningkat. Bank Indonesia mencatat, pada akhir Juli 2024 sebesar USD145,4 miliar. Bandingkan dengan posisi pada akhir Juni 2024 yang USD140,2 miliar. Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yaitu, penerbitan sukuk global pemerintah, penerimaan pajak dan jasa.
"Kenaikan posisi cadangan devisa ini terutama dipengaruhi oleh penerbitan sukuk global pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
BI memastikan, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2024 itu aman. Pasalnya, itu setara dengan pembiayaan 6,5 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
"Posisi cadangan devisa juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," kata Erwin Haryono.
Masih kata BI, cadangan devisa tersebut juga mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai sehingga dapat terus mendukung ketahanan sektor eksternal.
Prospek ekspor yang tetap positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik, mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal.
Satu hal, Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. ***
Related News

Pemerintah Awasi Ketat Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK