EmitenNews.com - Target pajak terpenuhi. Malah menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo bahwa realisasi penerimaan pajak per Selasa (6/12/2022) yang sebesar Rp1.580 triliun telah melampaui target yang ditetapkan tahun ini yaitu Rp1.485 triliun.


Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia DJP Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (6/12/2022), Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 menetapkan target penerimaan pajak 2022 mencapai Rp1.485 triliun. Dengan realisasi Rp1.580 triliun sampai pekan pertama Desember 2022 ini, berarti sudah melampaui target tahun 2022.


Suryo Utomo sejak awal optimistis bahwa penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target. Pasalnya, kinerja perpajakan semakin baik ditambah pemulihan ekonomi yang semakin terakselerasi.


Bahkan realisasi penerimaan pajak sudah sangat positif hingga akhir Oktober 2022 yaitu mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Berarti sejak itu, pihaknya masih mempunyai waktu dua bulan untuk mengejar kekurangan 2,5 persen. Dan tidak cukup dua bulan kemudian, target sudah terlampaui.


Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga akhir triwulan III-2022 tersebut dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Juga didorong oleh adanya basis yang cukup rendah pada tahun lalu meski sebenarnya penerimaan pajak sudah berkinerja positif sejak April 2021 setelah tertekan pada 2020.


Di luar itu, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti penyesuaian tarif PPN, PPN PMSE, serta Pajak Fintech dan Kripto pun turut semakin mendorong penerimaan pajak. Semua itu menumbuhkan optimisme Suryo Utomo dan jajaran untuk berjibaku memenuhi target pajak yang dibebankan pemerintah. ***