EmitenNews.com - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) telah melaksanakan pembelian Kembali Saham Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka (POJK No. 30/2017), berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2019. 


Tujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebagaimana telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi melalui Surat Kabar Harian Kompas dan Kontan, Situs Web Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta Situs Web Perseroan pada tanggal 25 Juli 2019 yaitu dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada Anggota Direksi atas kinerja Perseroan, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK No.59/2017).


Jumlah saham yang telah dibeli kembali tersebut (Saham Treasuri) adalah sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Keuangan Perseroan posisi 30 September 2020 sejumlah 2.500.000 lembar saham, dengan biaya perolehqn seluruhnya sebesar Rp9.763 Juta. Pelaksanaan Pengalihan yang pertama atas sebagian Saham Treasuri Perseroan Merujuk kepada POJK No.30/2017 terkait waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali maka Perseroan telah memenuhi ketentuan untuk mulai melaksanakan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya proses pembelian kembali saham di 23 Oktober 2019. 


Perseroan telah melaksanakan pengalihan yang pertama atas sebagian saham Treasuri yang proses pelaksanaannya sebagaimana diumumkan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 8 Januari 2021 melalui Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia, Situs Web Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan perihal Rencana Pengalihan Sebagian Saham Treasuri dan telah melaksanakan pendistribusian sebagian Saham Treasuri Perseroan pada tanggal 25 Januari 2021 sejumlah 402.800 lembar saham kepada Pihak-Pihak Penerima berdasarkan besaran remunerasi yang bersifat variable atas kinerja Perseroan untuk Tahun Buku 2018 dan telah menyampaikan Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi dan Keterbukaan Informasi Perseroan atas Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan pada tanggal 26 Januari 2021.


Dengan telah dilaksanakannya pengalihan yang pertama atas sebagian saham Treasuri Perseroan dimaksud maka jumlah saham Treasuri Perseroan dari semula berjumlah 2.500.000 lembar saham, menjadi berjumlah 2.097.200 lembar saham pada posisi 31 Desember 2021.


Perseroan berencana melakukan alokasi dan distribusi kembali sebagian dari Saham Treasuri sebagai bagian pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada Direksi atas kinerja Perseroan untuk tahun buku 2018 dan 2019 sebagai berikut : Pengalihan Sebagian Saham Treasuri Perseroan. pengalihan Sebagian Saham Treasuri dilakukan di luar Bursa Efek Indonesia dengan melakukan pendistribusian langsung kepada pihak yang berhak atas remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja Perseroan untuk tahun buku 2018 dan 2019 sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 30/2017 (Pasal 24).


Pihak-Pihak Yang Akan Menerima Saham Treasuri Perseroan Pihak-pihak yang akan menerima alokasi dan pendistribusian sebagian Saham Treasuri (Pihak Penerima) yang merupakan komponen remunerasi yang bersifat variabel (deferred bonus) atas kinerja Perseroan untuk tahun buku 2018 dan 2019 untuk memenuhi POJK No.59/2017 adalah Anggota Direksi Perseroan dengan periode masa jabatan 6 Maret 2017 sampai dengan 16 April 2020 (baik yang saat ini masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat), dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan merujuk kepada persetujuan Dewan Komisaris melalui Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan Nomor MOM.013/KOM/CSGC/XII/2021tanggal 16 Desember 2021. 


Bahwa pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris ini sebagai pemenuhan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 September 2019 yang memutuskan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada Anggota Direksi Perseroan, demikian pula pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat variable tersebut harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.


Adapun Pihak-Pihak yang akan menerima sebagian Saham Treasuri Perseroan sebagai berikut: Untuk kinerja tahun 2018, berdasarkan Surat Individu tertanggal 14 Februari 2019, maka harga saham yang digunakan untuk mengkonversi nilai remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (deferred bonus), adalah harga saham pada tanggal 15 Februari 2019.


Untuk kinerja tahun 2019, berdasarkan Surat Individu tertanggal 16 April 2020, maka harga saham yang digunakan untuk mengkonversi nilai remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (deferred bonus), adalah harga saham pada tanggal 16 April 2020.


Pengalihan Sebagian Saham Treasuri Perseroan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022 sejumlah 829.200 lembar saham atau senilai Rp.1.766.875.000,- (Rp1,76 miliar) yang akan dialokasikan berdasarkan besaran remunerasi yang bersifat variable atas kinerja Perseroan untuk Tahun Buku 2018 dan 2019.


Status Saham Treasuri Perseroan yang dialokasikan kepada Pihak Penerima Saham Treasuri yang akan dialokasikan dan didistribusikan kepada Pihak Penerima merupakan komponen remunerasi yang bersifat variable yang ditangguhkan (deferred bonus), dengan demikian pada saat Saham Treasuri dialokasi dan distribusikan pada tanggal 25 Januari 2022, saham dimaksud tidak akan dikenakan Lock-up Period, dengan demikian dapat ditransaksikan dan dipindahtangankan oleh Pihak Penerima, baik melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan/atau di luar Bursa Efek Indonesia.