Penyertaan Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan pembayaran oleh Perseroan kepada KPI dengan nilai nominal USD 1.000 atau setara dengan Rp14.500.000 per lembar Saham Baru dengan total jumlah pembayaran penyertaan saham CITA sebesar USD 23.694.000 atau setara dengan Rp343.563.000.000. 

 

Jumlah pembayaran oleh Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat KAI dan KPI, yaitu sebesar Rp674.187.000.000, tidak melebihi batasan material Perseroan sebagaimana dimaksud oleh POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17). 

 

Penyertaan saham pada KAI dan KPI ini secara langsung merupakan upaya Perseroan untuk merealisasikan rencana peningkatan nilai tambah mineral sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 102 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 167 Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.