Catat! Pemerintah Berencana Lelang SBSN 21 Maret 2023, Target Indikatif Rp11 Triliun

Ilustrasi Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (21/3/2023). dok. IndoPos.
EmitenNews.com - Catat ya. Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (21/3/2023).Lelang SBSN kali ini memasang target Indikatif Rp11 triliun dengan tanggal Setelment pada 27 Maret 2023.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023) menyebutkan bahwa SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.
Lelang SBSN kali dengan target Indikatif Rp11 triliun dengan tanggal Setelment pada 27 Maret 2023. Untuk Seri SBSN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
- SPN-S 05092023 (reopening tanggal jatuh tempo 5 September 2023
- PBS036 (reopening ) tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2025
- PBS003 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Januari 2027
- PBSG001 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 September 2029
- PBS037 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Maret 2036
- PBS033 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2047
Alokasi pembelian non kompetitif 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S 05092023 sedangkan seri yang lainnya 30% dari jumlah yang dimenangkan.
Peserta lelang, dengan Dealer utama PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank.
Selanjutnya PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia. ***
Related News

Pemerintah Awasi Ketat Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK