EmitenNews.com - Catat ya. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali. Kali ini, kembali selama dua pekan, terhitung 16 - 29 November 2021. Kebijakan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. DKI Jakarta turun level menjadi level 1.


Dalam siaran pers, yang dikutip Selasa (16/11/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengungkapkan ada penambahan 5 Kabupaten/Kota yang masuk dalam level 1 dan 10 Kabupaten/kota masuk level 2. Dengan begitu, total keseluruhan menjadi 26 Kabupaten/Kota yang masuk level 1 dan 61 Kabupaten/Kota yang masuk pada Level 2.


"Hingga jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota yang masuk Level 1 menjadi 26 Kabupaten Kota, Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali ini, dalam siaran persnya, Senin (15/11/2021).


Meski sudah terjadi kemajuan dalam penanganan pandemi Covid-19, Luhut kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian bersama terhadap Covid-19. Sebab, menurutnya, ada indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi efektif) yang menunjukkan peningkatan kasus di Jawa Bali dalam sepekan terakhir. Hal ini juga dapat terlihat dari beberapa Kabupaten Kota di Jawa Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan. ***