Catat! Satgas PKH Juga Fokus Tagih Denda Perusahaan Penambang Ilegal

Ilustrasi baru delapan bulan masa kerja, Satgas PKH telah berhasil menguasai sekitar 3,3 juta hektare lahan. Dok. Indoposnews.
EmitenNews.com - Para pelanggar lingkungan berhati-hatilah. Usai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 direvisi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan fokus menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengemukakan hal itu, dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
“Pada 10 September 2025, perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021 telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Febrie Adriansyah, yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Usai Satgas PKH menerima salinan perubahan PP, menurut Febrie Adriansyah, jajarannya akan fokus untuk menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah dilakukan penguasaan kembali.
“Bagaimana penanganannya, nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kami kuasai kembali, akan kami lakukan penagihan,” ujarnya.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan hutan negara yang ditanami sawit ilegal seluas 3.325.133,20 hektare.
Penting diketahui, Satgas PKH juga mulai menertibkan lahan hutan negara yang digunakan untuk tambang ilegal.
Sejauh ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Sejak dimulainya penertiban pada 1 September 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 3,3 juta lahan.
Satgas PKH sudah menyerahkan lahan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali seluas 674.178,44 hektare kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.
“Di tahap empat ini ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674.000 hektare terdiri atas 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan kawasan hutan yang ditanami sawit seluas 3.325.133,20 hektare. Satgas telah menyerahkan 833.413,46 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Dengan adanya penyerahan hari ini, maka total lahan yang telah diserahkan kepada BUMN tersebut untuk dikelola adalah sebesar 1.507.591,9 hektare.
Sedangkan lahan sisanya yang seluas 1.817.542 hektare masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Bagusnya, hasil kerja Satgas PKH selama delapan bulan terakhir telah melebihi target. Satgas PKH mendapat anggaran sebesar Rp341.185.690.000,00 untuk masa satu tahun anggaran dengan target luasan kawasan hutan yang harus dikuasai kembali sebesar 1 juta hektare.
Namun, menurut Febrie Adriansyah, baru delapan bulan masa kerja, Satgas PKH telah berhasil menguasai sekitar 3,3 juta hektare lahan. “Satgas PKH ternyata melebihi target untuk penguasaan kembali kawasan hutan hingga saat ini seluas 3.325.133,20 hektare.” ***
Related News

Perbaikan Nasib Pengemudi Ojol, BAM DPR Dukung Tuntutan APOB

Siap Temui Kemendagri, DPRD Jabar Sepakati Evaluasi Aneka Tunjangan

Enam Lembaga HAM Usul Bentuk TGPF Kerusuhan, Tunggu Keputusan Presiden

Pascaserangan Israel, Prabowo Bertolak ke Doha Temui Emir Qatar

Satgas PKH Sudah Ambil Alih 3,3 Juta Hektare Lahan Hutan, Capai Rp150T

KPK Ungkap Modus Licik dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2024