Catat! Satgas PKH Juga Fokus Tagih Denda Perusahaan Penambang Ilegal
:
0
Ilustrasi baru delapan bulan masa kerja, Satgas PKH telah berhasil menguasai sekitar 3,3 juta hektare lahan. Dok. Indoposnews.
EmitenNews.com - Para pelanggar lingkungan berhati-hatilah. Usai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 direvisi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan fokus menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengemukakan hal itu, dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
“Pada 10 September 2025, perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021 telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Febrie Adriansyah, yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Usai Satgas PKH menerima salinan perubahan PP, menurut Febrie Adriansyah, jajarannya akan fokus untuk menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah dilakukan penguasaan kembali.
“Bagaimana penanganannya, nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kami kuasai kembali, akan kami lakukan penagihan,” ujarnya.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan hutan negara yang ditanami sawit ilegal seluas 3.325.133,20 hektare.
Penting diketahui, Satgas PKH juga mulai menertibkan lahan hutan negara yang digunakan untuk tambang ilegal.
Sejauh ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Sejak dimulainya penertiban pada 1 September 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 3,3 juta lahan.
Satgas PKH sudah menyerahkan lahan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali seluas 674.178,44 hektare kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.
Related News
Pemerintah Andalkan Pariwisata untuk Kejar Pertumbuhan 8 Persen
Akhir Kisah Sepinya Bandara Kertajati, Siap jadi Bengkel Hercules AS
Soal BUMN Ekspor SDA, Pengusaha Sawit Ingatkan Potensi Bumerang
Prabowo dapat Pesan Soal Gagalnya Tata Niaga Cengkeh di Era Orde Baru
Tugas Baru Prajurit TNI, Nanam Kedelai, Jadi Guru Sampai Imam Masjid
Kejar Bandar Narkoba Pria dengan Banyak Alias, Polri Ajukan RNI





