Catat Ya! Putar Musik di Kafe Wajib Bayar Royalti Kepada Pencipta

Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Aturan tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. dok. RRI.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” katanya.
Seperti diketahui pengenaan royalti terhadap musik yang dimainkan di ruang publik seperti rumah makan mencuat setelah gerai Mie Gacoan di Bali diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Dalam kasus ini, Mie Gacoan dianggap melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya dalam bentuk performing rights, yaitu hak mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya. ***
Related News

Gempuran Rohana dan Rojali, Emiten Ritel Mana Paling Tahan Banting?

Kuartal II, Astragraphia (ASGR) Catat Pendapatan dan Laba Bersih Naik

Warga Boleh Bor, Ada 30 Ribu Sumur Minyak Tersebar di 3 Provinsi

S&P Afirmasi Peringkat Utang Indonesia di Level BBB

Kemenperin: PHK Saat ini Residu Relaksasi Impor Sebelumnya

Kumora Cookies Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta